WARGA NEGARA DAN NEGARA

Selasa, 01 November 2011

   Warga Negara Dan Negara

A. Hukum, Negara dan Pemerintah

A.   1.Hukum
 Menurut JCT.Simorangkir SH.Hukum adalah Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan

a. ciri-ciri dan sifat hukum :
   1. adanya perintah atau larangan
   2. perintah/larangan tsb harus dipatuhi setiap orang

b. sumber-sumber hukum
ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atran yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika di langgar mendpt sangsi yang tegas dan nyata

Sumber Hukum Formal :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d.Traktat
e. Pendapat sarjana Hukum

C.Hukum dapat dibagi dari berbagai segi, antara lain adalah:

Ø                     Menurut sumbernya hukum dibagi menjadi 4, yaitu:
           o   Hukum Undang-Undang                      o  Hukum Kebiasaan
           o   Hukum Traktat                                    o  Hukum Yurisprudensi

Ø              Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
       o   Hukum tertulis
            Hukum tertulis sendiri masih dapat dibagi menjadi 2, yaitu:     
* Hukum tertulis yang dikodifikasikan         *Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
      .

Ø    Menurut tempat berlakunya hukum dibagi menjadi 4, yaitu:
     o     Hukum Nasional     o     Hukum Internasional     o     Hukum Asing     o     Hukum Gereja

Ø           Menurut waktu berlakunya hukum dibagi menjadi 3, yaitu: 
       o   Ius Constitutum (hukum positif)
            Ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
       o   Ius Constituendum
            Ialah hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang.
       o   Hukum asasi (hukum alam)
            Ialah hukum yang berlau dalam segala bangsa didunia.

Ø    Menurut cara mempertahankannya dibagi menjadi 2, yaitu:
       o   Hukum Material
       o   Hukum Formal

Ø    Menurut sifatnya hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
       o   Hukum yang memaksa
       o   Hukum yang mengatur

Ø    Menurut wujudnya hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
       o   Hukum obyektif
       o   Hukum subyektif

Ø    Menurut isinya hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
       o   Hukum Privat (hukum sipil)
       o   Hukum Publik (hukum negara)

                 2. Negara
    
                 Negara adalah suatu organisasi masyarakat dalam suatu wilayah yang dapat  memaksa dan memiliki kekuasaan secara sah untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
         
            Tujuan utama negara :
   1.     Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
   2.     Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

          a. Sifat-sifat negara :

       
      a. Sifat Memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban.
    
     b. Sifat Monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

      c. Sifat Mencakup Semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

          b. Bentuk negara :
            
         a.       Negara Kesatuan (Unitarisme)
         Adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada pada pusat    


      
       b.      Negara Serikat (negara Federasi)
          Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri negara merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kejasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

        Unsur-unsur negara harus ada:
      

 1. Harus ada wilayahnya
 2. Harus ada rakyatnya
 3. Harus ada pemerintanya
 4. Harus ada tujuannya
 5. Harus ada kedaulatanya

      C. Pemerintah

           PENGERTIAN PEMERINTAH
    
           Arti luas : segala kegiatan/usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
        Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif

B.WARGA NEGARA DAN NEGARA

PENGERTIAN WARGANEGARA:

       Warga negara adalah semua orang yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
   
     
       2 KRITERIA WARGA NEGARA:
    
        a.       Kriterium kelahiran. Berdasarkan ktiterium ini, masih dibedakan menjadi 2, yaitu :
·         Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”.
·         Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”.

       b.      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

Menurut kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara dapat dibedakan menjadi:

       a.       Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara tersebut. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu:
·         Penduduk warga negara atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
·         Penduduk bukan warga negara atau orang asing adaah penduduk yang bukan warga negara.

      b.      Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilaya negara tersebut.

Pendapat:
pada artikel saya lebih tertarik dengan meralat tentang hukum menurut saya hukum itu dimana ketindak lanjutan suatu negara untuk menegakan peratuan yg berlaku, mengulas tentang sebab akibat dimana setiap peraturan harus di perhatikan dan di taati karena setiap aturan yang berlaku mempunyai hukuman yang sudah di tetapkan di dalam hukum
untuk saat ini kebanyakan manusia masih menghiraukan hukum dan tidak mengetahui aturan dan hukuman yang berlaku di negara kita, sedangkan semua adat negara akan melakukan sesuatu di luar pikirannya di karenakan kesempatan dan keterpojokan oknum tersebut.


Sumber:
*MKDUISD (Harwantiyoko dan Neltje F. K)
*http://erurily.blogspot.com/2009/11/bab-v-warga-negara-dan-negara.html
*http://shenragazzi.blogspot.com/2011/10/warga-negara-dan-negara.html

0 komentar:

Posting Komentar